Pelayanan sarana dan prasarana memuat informasi penggunaan, pemeliharaan, dan pelaporan kebutuhan fasilitas sekolah.
Ruang Lingkup
- Informasi fasilitas sekolah.
- Penggunaan ruang atau fasilitas untuk kegiatan sekolah.
- Pelaporan kerusakan sarana prasarana.
- Koordinasi perawatan lingkungan sekolah.
Pelaporan kebutuhan fasilitas dapat disampaikan melalui wali kelas, guru, atau petugas sekolah.